Fenomena talak liar dalam perspektif sosiologi hukum mencerminkan ketimpangan antara praktik sosial dan regulasi hukum Islam yang seharusnya mengatur perceraian secara tertib. Di sisi lain, batasan umur perkawinan dalam hukum keluarga Islam di Filipina dan Indonesia menjadi isu krusial dalam perlindungan hak anak dan perempuan. Reformasi hukum keluarga Islam di Turki menunjukkan dinamika transformasi hukum Islam dalam konteks negara sekuler. Sementara itu, pernikahan beda agama dalam perspektif hukum keluarga Islam di Thailand merepresentasikan tantangan hukum bagi komunitas Muslim minoritas. Isu nikah online di Indonesia, dalam tinjauan hukum Islam dan positif, menyoroti perdebatan antara kemudahan administratif dan validitas syariat. Kajian ini menelaah bagaimana dinamika hukum keluarga Islam merespons perubahan sosial di berbagai negara dengan pendekatan normatif dan empiris.

Published: 2024-03-07