Pelaksanaan Hukum Keluarga Islam Di Filifina Dan Indonesia Terhadap Batasan Umur Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v4i1.363Keywords:
Batas usia minimal, perkawinan, filifina, indonesiaAbstract
Penelitian ini menjelaskan perbandingan secara vertikal dan horizontal mengenai ketentuan batasan minimal usia perkawinan antara Fikih Mazhab, Hukum Keluarga Indonesia dan Hukum Keluarga Filipina. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan komparatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui kajian kepustakaan (library research) dengan melakukan pengkajian terhadap kitab fikih klasik dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara perbandingan vertikal ketentuan batasan minimal usia perkawinan di Indonesia telah mengalami keberanjakan dari konsep mazhab Syafii. Sedangkan, ketentuan batasan minimal usia perkawinan di Filipina sesuai dengan aturan konsep mazhab Syafii tidak mengalami perubahan hingga sekarang. Meskipun begitu, masing-masing negara menetapkan batasan minimal usia perkawinan setelah masa atau tahap baligh bagi seseorang sebagaimana pendapat-pendapat para ulama mazhab. Persamaannya adalah kedua negara sama-sama mengatur terkait syarat minimal usia untuk melangsungkan perkawinan dan keduanya juga melakukan pembaharuan hukum dengan menerapkan metode extradoctrinal reform dalam rangka menentukan batasan minimal usia perkawinan. Kemudian, kedua negara juga memberikan perizinan untuk melakukan perkawinan di bawah umur yang telah diatur dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan oleh orang tua atau wali. Adapun perbedaannya adalah tidak adanya selisih batasan minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan di Indonesia, karena dalam aturan hukum keluarga negara ini ditetapkan usia 19 tahun bagi keduanya dan ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan di Filipina, terdapat perbedaan aturan karena berlakunya dua ketentuan batasan minimal usia perkawinan di negara ini. Dalam Code of Muslim Personal Laws, ditetapkan usia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan, berlaku juga dengan minimal usia pubertas atau lebih tetapi tidak kurang dari usia 12 tahun bagi perempuan yang ingin melangsungkan perkawinan, ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam.