Bentuk Pengawasan Bank Syariah Di Indonesia

Penulis

  • Fitrina susila dewi UIN SUSKA RIAU

DOI:

https://doi.org/10.57113/his.v4i1.379

Kata Kunci:

Bentuk Pengawasan, Bank Syariah, Indonesia

Abstrak

Pengawasan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan agar kegiatan yang difokuskan tersebut berjalan dengan baik. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mempelajari tentang Bentuk Pengawasan Bank Syariah di Indonesia sehingga tidak ada kekeliruan dan kesalahan dalam bertransaksi maupun ikut serta didalam kegiatan perbankan tersebut. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan (library research) metode ini data dikumpulkan dengan mencari artikel yang relavan secara online melalui Google Scholar, Semantic Scholar dan mesin pencari pada Google. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua sistem yang berbeda dalam pengawasan perbankan syariah diantaranya yaitu untuk kepatuhan perbankan umum dan standar kehati-hatian, yang mencakup masalah keuangan, dan satu lagi untuk pengawasan operasi operasional di dalam bank. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mengatur mengenai operasional pengawasan bank syariah. Kekuasaan Bank Indonesia beralih ke OJK dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang OJK. Oleh karena itu, BI dan OJK harus bekerja sama secara terpadu.

Diterbitkan

2024-03-29

Terbitan

Bagian

Articles