Tindak Pidana Dan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.57113/his.v4i1.373Kata Kunci:
Bank syariah, peneyelesaian sengketa, tindak pidanaAbstrak
Peran perbankan sebagai lembaga perekonomian penting bagi kemakmuran masyarakat telah diakui secara luas. Di Indonesia, terdapat dua jenis utama perbankan: konvensional dan syariah. Meskipun telah beroperasi selama beberapa dekade, perbankan konvensional masih menghadapi kendala dalam memberikan solusi terutama dalam situasi krisis ekonomi. Sebagai alternatif, perbankan syariah menjadi solusi yang diandalkan dalam menyelesaikan masalah ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global. Kajian perbankan syariah juga memainkan peran penting dalam bidang Hukum Ekonomi karena melibatkan aspek hukum publik dan privat. Penelitian ini menggunakan metode keperpustakaan dengan pendekatan deskriptif untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang izin pendirian, operasional, dan konversi perbankan syariah di Indonesia. Data utama diambil dari buku dan jurnal yang relevan. Di sisi lain, Kejahatan dan pelanggaran kepentingan umum yang berujung pada tuntutan pidana diatur dalam Hukum Pidana. KUHP yang berkaitan dengan perbankan syariah mencakup undang-undang tentang delik yang berkaitan dengan perizinan usaha bank,kerahasiaan informasi bank, pelaporan keuangan, pemalsuan, dan lainnya. Penyelesaian yang melibatkan perbankan syariah biasanya mengambil salah satu dari dua bentuk, non-litigasi atau litigasi. Teknik non-litigasi yang dicakup oleh Bank Indonesia meliputi mediasi, musyawarah mufakat, dan pengaduan konsumen. Hal ini mengacu pada proses yang digunakan dalam kasus pengadilan, arbitrase, dan panel peradilan. Tetapi, mencapai kesepakatan maka penyelesaiannya melalui penyelesaian umumnya lewat jalan litigasi di Majelis hukum Universal