PENILAIAN KESEHATAN BANK SYARIAH MENGGUNAKAN METODE REGC
DOI:
https://doi.org/10.57113/his.v4i1.367Kata Kunci:
Kata kunci: Bank syariah, Kesehatan Bank, REGCAbstrak
Penilaian kesehatan bank syariah merupakan proses evaluasi yang penting dalam menentukan kinerja dan stabilitas keuangan bank berbasis syariah. Penilaian tersebut melibatkan sejumlah faktor, termasuk kepatuhan terhadap aturan-aturan dan juga prinsip syariah, kinerja keuangan, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi. Tujuan dari dilaksanakannya penilaian kesehatan Bank ini adalah untuk memastikan bahwa bank syariah dapat menjaga stabilitasnya, memberikan layanan yang berkualitas kepada nasabah, serta mematuhi standar etika dan hukum Islam. Metode Penelitian yang di gunakan ialah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka (library research). kesehatan bank dapat disimpulkan bahwa bank dapat menjalan operasionalnya dengan baik, sehingga mampu menjamin kelangsungan operasional keuangan dan bisnis bank sehingga kepercayaan masyarakat tetap tergaja untuk menginvestasikan dananya. Untuk mengetahui tingkat kesehatan bank bisa dilakukan melalui Enam metode penilaian yaitu dengan CAMELS, Namun mulai dari tanggal 01 Januari 2012 Metode RGEC digunakan untuk menilai tingkat kesehatan bank pada periode terakhir hingga tanggal 31 Desember 2011, dan secara bersamaan mencabut Peraturan Bank Indonesia No.6/10/PBI/2004 mengenai Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dengan metode CAMELS.