Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah Di Indonesia

Authors

  • Nurhayati Lubis UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Nurnasrina Univeristas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau-Indonesia
  • Nola Fibriani Bte Salman Univeristas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau-Indonesia

Keywords:

Pembiyaan, Bank syariah, Indonesia

Abstract

Permasalahan dalam perbankan syariah semakin banyak terutama dalam tunggakan pembayaran angsuran pembiayaan sehingga diperlukan manajemen dan penyelesaian pembiayaan yang baik agar bank semakin meningkat baik dari segi profit dan juga keamanan nasabah. Yang harus ditemukan adalah faktor penyebab pembiayaan bermasalah baik dari faktor internal maupun faktor eksternal dari bank dan nasabah. Dalam menyelesaikan pembiyaan bermasalah dibutuhkan 3 Fase diantaranya pertama pembinaan pembiyaan bermasalah, kedua penyelamatan kredit bermasalah yaitu dengan 3 R (rescheduling, reconditioning, dan restructuring) dan yang terahir penyelesaian pembiyaan yang bermasalah. Namun jika pembiayaan macet tidak bisa diselesaikan dengan cara tersebut maka penyelesaian dilakukan dengan lelang pada agunan, penyelesaian melalui peradilan, badan arbitrase, direktoral jendral piutang dan lelang negara, dan terakhir kebijakan hapus buku dan hapus tagih.

Downloads

Published

2024-07-06