Fenomena kehadiran BANK ASI terhadap konsep kemarhaman karena Radha’ah
Abstract
BANK ASI adalah terobosan baru yang muncul pada pembahasan fiqh kontemporer, dimana air susu ibu (ASI) dapat di donorkan atau di jual, dan di sediakan didalam satu tempat. Ini tentunya perlu dikji secara mendalam, mengingat apabila seorang bayi dibawah umur 2 tahun melakukan penyusuan kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya maka terjadi hubungan mahram karena sepersusuan antara mereka. Inilah yang penulis akan bahas dalam tulisan ini, sehingga pembaca dapat mengetahui mengenai isu tentang BANK ASI ini dan dapat mengetahui bagaimana hukum mengkonsumsi ASI melalui BANK ASI. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (libary research) dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber kepustakaan berupa artikel jurnal dan penelitian yang sudah pernah dilakukan oleh orang lain. Pada tulisan ini didapatkan kesimpulan bahwa penulis lebih condong kepada pendapat yang melarang pendirian dan mengonsumsi ASI dari BANK ASI berdasarkan beberapa alasan, diantaranya karena menjaga tujuan syari’at yaitu “hifzul Nasl (menjaga keturunan)