Nikah Online Perspektif Hukum Islam Dan Positif Di Indonesia
Abstract
Dengan perkembangan zaman seperti sekarang ini berdampak pula pada perkembangan teknologi yang semakin canggih, sehingga manusia bermacam-macam menyikapinya ada positif dan negative. Banyak penemuan teknologi-teknologi baru dibidang komunikasi contohnya adalah internet, telepon, teleconference, handphone, telegram dan sebagainya. Sehingga perkembangan teknologi saat ini mengantarkan masyarakat menuju globalisasi telekomunikasi media dan informatika. Pada kondisi saat ini banyak permasalahan-permasalahan yang timbul dalam suatu akad melalui media elektronik, misalnya nikah online yang transaksi ijab kabulnya dilakukan melalui keadaan konektivitas atau kegiatan yang terhubung dengan suatu jaringan atau system internet (via online). Berawal dari persoalan diatas, fiqh sebagai produk pemikiran manusia yang berkaitan dengan hukum Islam harus mampu memberikan jawaban yuridis terhadap perubahan yang tejadi dalam masyarakat. Selain itu, masyarakat juga mengetahui dasar hukum yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan dasar hukum mengenai pernikahan secara online yang di landasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hal ini merupakan bentuk langkah preventif sebelum masyarakat memperdebatkan payung hukum mengenai pernikahan secara online.