Analisis Jual Beli Online Menggunakan Sistem Spaylater Dalam Perspektiffiqih Muamalah Kontemporer
Abstract
SpayLater adalah metode pembayaran “beli sekarang bayar nanti” yang disediakan oleh PT. Commerce Finance di aplikasi Shopee dan di awasi langsung oleh OJK (otoritas jaa keuangan). Dengan SpayLater ini pengguna shopee dapat membeli barang yang di inginkan terlebih dahulu dan membayarnya di bulan berikutnya atau dengan cicilan selama beberapa bulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Hukum Jual Beli Online menurut Fatwa DSN/MUI; 2) Perspektif Fiqih Muamalah Kontemporer terhadap mekanisme akad Jual Beli Online di Aplikasi Shopee; 3)Perspektif Fiqih Muamalah Kontemporer terhadap Jual Beli Online menggunakan sistem SpayLater. Untuk Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menyimpulkan bahwa, pelaksanaan jual beli dengan sistem pembayaran SpayLater belum sesuai dengan Fiqih muamalah kontemporer, karena jual beli menggunakan sistem SpayLater menunjukkan bahwa pembayaran secara angsur dengan menggunakan bunga, karena di dalamnya terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat Islam. Pinjaman SpayLater mengandung penambahan atas utang pokok, pengenaan biaya tambahan lainnya yang membaratkan serta ketidak sesuaian bunga yang diperoleh saat akad dilakukan.