Tindak Perkawinan Paksa Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Uu No.12 Tahun 2022

  • Firda Larassatti Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai
  • Kasnan Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai
Keywords: Perkawinan paksa, undang-undang tindak pidana seksual, Wali

Abstract

Didalam perkawinan tentunya wali sangat penting untuk memenuhi syarat dan rukun nikah. Ketidak mampuan Orang Tua dalam menggunakan hak wali atau Wali Mujbir tanpa memeikirkan hak dan izin dari anak, hal ini akan berdampak buruk bagi masa depan anak. Yang belum memiliki persiapan bahtera rumah tangga. Perkawinan paksa juga termasuk tindak pidana kekerasan seksual karena sebagai bentuk pemerasan baik itu alasan budaya atau karena faktor ekonomi sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual pasal 4 dan pasal 10. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif (Legal Research). Hasil penelitian pernikahan paksa tidak relevan di Indonesia karena praktik tersebut merugikan bagi sang anak yang mana akan menyebabkan gangguan psikologis serta sebagai bentuk pelanggaran HAM. Selain itu penulis juga menerangkan kasus tersebut sudah ada terjadi salah satu contoh kasusnya seperti di Nomor Perkara 611/Pdt.G/2022/PA.Dum. Yang intinya menyebabkan KDRT serta berakhir perceraian.

 

Published
2023-08-29