Studi Komparatif Antara Ibnu Taimiyah dan Imam Syafi’i tentang Penggunaan Kata Inkah atau Tazwij dalam Ijab dan Qabul
Abstract
Pernikahan merupakan salah satu implementasi maqasid syariah yaitu hifzul nasl (menjaga keturunan), dalam sebuah pernikahan, terdapat rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan yang dilaksanakan sah. Rukun nikah tersebut adalah adanya calon pengantin pria, adanya calon pengantin wanita, adanya wali, adanya saksi, dan terakhir ijab Kabul. meski hanya berupa kata-kata penerimaan dari mempelai laki-laki, ada makna ijab kabul yang tak boleh disepelekan di dalamnya. Terlebih, ijab kabul merupakan bagian dari rukun nikah yang tak boleh dilewatkan begitu saja, yang menunjukkan makna ijab kabul ini memiliki peran yang kuat dalam suatu pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakikat Ijab dan Qabul dalam Hukum Islam, syarat-syarat ijab dan qabul dalam hukum islam dan pengucapan ijab dan qabul selain inkah dan tazwij menurut Ibnu Taimiyah dan Imam Syafií. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan deskriptif, data diperoleh dengan menelaah literature yang terkait, kemudian data dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan ijab dan qabul merupakan bagian terpenting dalam sebuah pernikhan kemudian Ibnu Taimiyah dan Imam Syafií memiliki pandangan yang berbeda terhadap Ijab dan qabul selain inkah dan tazwij.