Analisis Alasan Penolakan Hakim Terhadap Permohonan Isbat Nikah (Studi Kasus Perkara Nomor : 6/Pdt.P/2021/Pa.Dum)
Abstract
Isbat nikah adalah pengukuhan dan penetapan suatu perkawinan dalam catatan untuk mencapai pengesahan perkawinan sesuai dengan hukum yang berlaku, adanya beberapa kasus penolakan permohonan isbat nikah di kota Dumai menjadi latar belakang dari penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan penolakan hakim terhadap permohonan isbat nikah . Jenis penelitian yang dipilih untuk penelitian ini adalah kualitatif. Penelitian yang dilkakukan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penalaran induktif. hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya. Pemohon I dan Pemohon II mengajukan alat bukti namun fakta persidangan Majelis Hakim menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan antara saksi pertama sebagai ayah kandung Pemohon II dimana pada saat pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II dalam keadaan sakit dan tidak sadarkan diri, kendatipun ada telepon dari pihak keluarga Pemohon I namun saksi tidak mengetahui karena saksi tidak menjawab dan pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tetap dilaksanakan sedangkan saksi pertama tidak ada mengucapkan memberi wakil kepada orang lain karena saksi dalam keadaan sakit, sedangkan keterangan saksi kedua yang dihadirkan oleh Pemohon I dan Pemohon II pada saat menikah keluarga atau paman Pemohon I ada menelpon saksi pertama dan bisa berbicara dan mewakilkannya dengan paman Pemohon I bernama Abu Bakar untuk menjadi wali, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat tidak ada pemberian wakil dari saksi pertama sebagai ayah kandung Pemohon II sebagai wali yang sah, maka majelis berpendapat pernikahan antara Pemohon I dengan Pemohon II adalah tidak sah, oleh karenanya permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk di itsbatkan nikahnya harus ditolak.