Upaya Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Nafkah Iddah dan Mut’ah oleh Suami Kepada Isteri dalam Perkara Cerai Talak

  • Novita Husni Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai
Keywords: pembayaran, nafkah, cerai

Abstract

Bidang perkawinan yang menjadi kewenangan dan kekuasaan Pengadilan Agama adalah hal- hal  yang  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun 1974  tentang Perkawinan  salah  satunya  adalah  penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang mengambil fokus permasalahan pada persoalan cerai talak yang sedang marak terjadi di Kota Dumai.

 

Published
2019-04-19