Kedudukan Surat Hibah yang Dikeluarkan oleh Pewaris Kepada Ahli Waris Sebelum Pewaris Meninggal Dunia, Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif

  • Fadiyah Syfa Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai
  • Ahmad Roza'i Akbar Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai
Keywords: Surat Hibah, Pewaris, Ahli Waris

Abstract

Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research).Teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan buku-buku atau referensi yang relavan dan akurat dan mempelajari untuk memperoleh sebuah data atau kesimpulan yang berkaitan dengan penelitian. metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan konsep, pendekatan analisis dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini berdasarkan hukum perdata, seorang penerima hibah yang menerima hibah  itu  langsung  dari  orang  tuanya  maka  penerimaan  tersebut  diperhitungan sebagai warisan kelak,hukum  perdata  tidak  menjadikan  ia  terhalang  untuk  menerima  waris. Hanya saja, penerima hibah dianggap telah mendapatkan warisan.   hasil  penerimaan  hibah  dari  orang  tua,  terhitung  sebagai warisan  sehingga  kelak  ia  dapat  saja  menerima  warisan  dari  orang  tuanya  saat orang tuanya meninggal ,pada  perspektif  fiqih  islam  dan  KHI  itu  dapat  diperhitungkan  sebagai warisan.

Published
2022-01-27