Revitalisasi Konsep Pajak dalam Perspektif Islam
DOI:
https://doi.org/10.57113/jtu.v1i2.94Keywords:
Pajak, Dharibah, Zakat, RevitalisasiAbstract
Islam sebagai pedoman hidup memiliki separangkat aturan atau syariat, yang mengatur tata cara hubungan manusia dengan sang pencipta, dan hubungan dengan sesama manusia yang komprehensif. Nabi Muhammad SAW, Khulafaurrasyidin dan seterusnya, dalam menjalankan roda pemerintahannya memerlukan dukungan dan pengelelolaan finansial yang didapatkan dari adanya zakat, kharaj, jizyah, dan pajak. Pada dasarnya pajak (dharibah) sebagai sumber pendapatan negara, dalam al-quran dan hadist tidak dibenarkan, karena islam sudah mewajibkan zakat bagi orang-orang yang sudah terpenuhi ketentuan mengenai zakat. Alasan dari diperbolehkannya memungut pajak menurut para ulama diatas adalah semata-mata demi kemaslahatan umat. Penelitian ini menggunakan studi literatur dari berbagai sumber referensi untuk mendapatkan banyak informasi yang terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat perbedaan konsep pajak konvensional dengan dharibah. Salah satunya adalah perbedaan dalam sifat dharibah yang temporer sedangkan pajak konvensional berkelanjutan.