Pengadaan Barang dan Jasa di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis Menurut Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.57113/jtu.v2i1.126Keywords:
Pengadaan Barang, Jasa, Hukum IslamAbstract
Jenis penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Kualitatif adalah suatu jenis penelitian yang mengambil sumber data dari buku-buku perpustakaan (library research). Secara definitif, library research adalah penelitian yang dilakukan di perpustakaan dan peneliti berhadapan dengan berbagai macam literatur sesuai tujuan dan masalah yang sedang dipertanyakan. Sedangkan deskriptif adalah menggambarkan apa adanya suatu tema yang akan dipaparkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Terubuk Bengkalis sudah sesuai dengan hukum Islam, karena dalam tinjauan hukum islam mengenai lelang tender pengadaan barang dan jasa diperbolehkan dalam islam selama memenuhi kriteria umum yang digariskan sesuai syariat. Syariah islam memperbolehkan jual beli barang/jasa yang halal denagan cara lelang yang dalam fiqih disebut sebagai akad bai muzayadah.