Tinjauan Undang-Undang Perkawinan Tentang Pembatalan Perkawinan Poligami Karena Pemalsuan Identitas
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v1i1.7Keywords:
kewajiban suami, nafkah materi, terpidanaAbstract
Praktek poligami marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Banyak kasus terjadinya poligami dari orang yang telah menikah dan memalsukan identitas perkawinan sebelumnya. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research) yang memfokuskan pada aspek normatif hukum. Hasil penelitian ditemukan kasus pembatalan perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama Dumai pada 14 September 2015. Pertimbangan yang dipakai oleh hakim, salah satunya adalah berdasarkan hukum Islam dan UUP.
Downloads
Published
2019-04-19
Issue
Section
Articles