Tinjauan Undang-Undang Perkawinan Tentang Pembatalan Perkawinan Poligami Karena Pemalsuan Identitas

Authors

  • Ahmad Rozai Akbar Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai

DOI:

https://doi.org/10.57113/jaz.v1i1.7

Keywords:

kewajiban suami, nafkah materi, terpidana

Abstract

Praktek poligami marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Banyak kasus terjadinya poligami dari orang yang telah menikah dan memalsukan identitas perkawinan sebelumnya. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research) yang memfokuskan pada aspek normatif hukum. Hasil penelitian ditemukan kasus pembatalan perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama Dumai pada 14 September 2015. Pertimbangan yang dipakai oleh hakim, salah satunya adalah berdasarkan hukum Islam dan UUP.

Downloads

Published

2019-04-19