Fenomena Sosial dan Tingginya Angka Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru: Analisis dengan Teori Konflik Sosial
Abstract
Fenomena meningkatnya angka cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru menjadi isu sosial yang perlu dianalisis secara mendalam. Cerai gugat, yang mayoritas diajukan oleh pihak istri, mencerminkan adanya dinamika relasi sosial dalam rumah tangga yang tidak seimbang. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap faktor-faktor sosial yang melatarbelakangi tingginya angka cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru dengan menggunakan kerangka Teori Konflik Sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dengan hakim, serta studi dokumen Laporan Tahunan Badilag dan Pengadilan Agama Pekanbaru dalam kurun waktu 2022–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor dominan penyebab cerai gugat meliputi persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan perbedaan prinsip hidup. Temuan ini menguatkan asumsi teori konflik bahwa relasi suami-istri kerap ditandai oleh ketimpangan kekuasaan dan pertentangan kepentingan, yang pada akhirnya mendorong pihak perempuan untuk mengajukan gugatan cerai. Kesimpulannya, cerai gugat di Pengadilan Agama Pekanbaru bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga fenomena sosial yang merefleksikan dinamika konflik dalam institusi keluarga. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan fungsi mediasi di Pengadilan Agama, serta peningkatan edukasi pranikah sebagai upaya pencegahan konflik rumah tangga.










