STUDI KOMPARATIF: KETENTUAN ZIHAR, IL'A, DAN LI'AN DALAM FIKIH KLASIK DAN APLIKASINYA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DI INDONESIA

  • Imam Muhammad Asy syatibi UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Keywords: Zihar, Il’a, Li’an, Fikih Klasik, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Keluarga

Abstract

Penelitian ini membahas ketentuan zihar, il’a, dan li’an dalam fikih klasik serta aplikasinya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Ketiga persoalan ini merupakan bentuk penyimpangan relasi suami-istri yang telah diatur syariat Islam melalui Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para fuqaha. Dalam fikih klasik, zihar dipandang sebagai ucapan pengharaman sementara terhadap istri yang mewajibkan kafarat, il’a sebagai sumpah suami yang dibatasi maksimal empat bulan, dan li’an sebagai mekanisme penyelesaian tuduhan zina tanpa saksi yang berimplikasi pada perceraian permanen dan pemutusan nasab. Tujuan penelitian ini adalah melakukan studi komparatif antara pandangan fikih klasik dan ketentuan KHI terkait zihar, il’a, dan li’an. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif melalui studi kepustakaan terhadap kitab fikih klasik dan KHI. Hasil penelitian menunjukkan adanya persamaan prinsip antara fikih klasik dan KHI, khususnya dalam menolak praktik yang menimbulkan kezaliman dalam rumah tangga. Namun, terdapat perbedaan dalam teknis prosedural dan implementasi, di mana KHI melakukan penyesuaian sesuai konteks hukum Indonesia. Hal ini menegaskan fungsi KHI sebagai bentuk kodifikasi hukum Islam yang kontekstual guna menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga relevansi syariat Islam dalam hukum keluarga.

Published
2025-11-19