Analisis Perkara Gugat Cerai Istri Saat Hamil Perspektif Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v4i2.412Keywords:
Perceraian, Hukum Islam, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Pelaksanaan talak atau cerai dalam perspektif ulama klasik sangat bebas dan tergantung kepada kehendak suami, sebab dialah yang memiliki hak cerai dan tidak perlu dengan meminta pertimbangan isteri. Talak dapat dijatuhkan di mana saja, kapan dan dalam kondisi apapun. Menurut Kompilasi Hukum Islam, talak atau cerai hanya sah jika dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya damai tidak dapat dicapai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gugat cerai istri saat hamil dalam perspektif fiqih dan KHI. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan Normatif, data diambil dari data primer, dan data sekunder. Data dkumpulkan melalui literatur-literatur yang berkaitan. Kemudian data dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugat cerai seorang isteri dalam keadaan hamil tidak ada larangan baik dalam perspektif fiqh, kompilsasi hukum islam maupun perundang undangan yang berlaku