Hukum Keluarga Islam Melayu Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v4i2.411Keywords:
Hukum keluarga, islam, melayuAbstract
Indonesia sebagai negara yang pluralistik dan kaya akan kebudayaan memiliki prosesi adat yang sangat beragam. Kebudayaan tersebut bahkan telah menjadi hukum yang ditaati dan memiliki konsekuensi bila dilanggar oleh masyarakat setempat dan biasa dikenal dengan hukum adat. Segala macam hal diatur dalam hukum tidak tertulis ini, hingga merambah kepada keterkaitan dan relasi dengan Islam. Meskipun Islam bukanlah agama yang pertama hadir dan berinteraksi dengan budaya Melayu namun kehadiran Islam tentunya memberi pengaruh dan dampak yang besar dalam segala aspek kehidupan masyarakat suku Melayu termasuk hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan adat. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normative. Penelitian hukum normatif ini menggunakan bahan pustaka sebagai data dasar yang dalam ilmu penelitian dapat digolongkan sebagai data sekunder. Sebagian data yang didapatkan sumbernya dari buku, jurnal dan lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hukum keluarga masyarakat Melayu di Indonesia bersumber dari sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tertulis antara lain: Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam; dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Daerah. Sedangkan sumber hukum tidak tertulis pada hukum keluarga yang berlaku pada masyarakat melayu di Indonesia antara lain: adat istiadat, Agama Islam, dan Kearifan lokal. Perkembangan hukum keluarga Islam Melayu di Indonesia merupakan hasil dari interaksi kompleks antara tradisi lokal, pengaruh kolonial, kebijakan nasional, perubahan sosial, dan pengaruh global. Hukum keluarga Islam di Indonesia terus berevolusi untuk menyeimbangkan antara pemeliharaan tradisi dan adaptasi terhadap perubahan zaman.