Analisis Pengangkatan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v4i2.410Keywords:
Hukum islam, hukum positif, nasabAbstract
Pengangkatan anak adalah proses pengalihan hak anak dari orang tua kandung kepada orang tua angkat melalui penetapan pengadilan, yang melibatkan tanggung jawab penuh atas perawatan, pendidikan, dan pembesaran anak. Meskipun praktik ini dikenal luas, pemahaman mengenai pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak masih terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengangkatan anak menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa library research, dengan pengumpulan data melalui dokumentasi dari sumber-sumber hukum Islam, undang-undang terkait, dan literatur yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif dengan tahapan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, anak angkat tetap terhubung dengan nasab orang tua kandungnya dan tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya, kecuali melalui wasiat wajibah hingga 1/3 bagian. Sebaliknya, hukum positif menganggap anak angkat sebagai anak kandung yang memiliki hak waris penuh dan memutuskan hubungan perdata dengan orang tua kandungnya. Meskipun ada persamaan seperti keharusan seagama antara anak dan orang tua angkat, perbedaan signifikan terlihat dalam tata cara dan implikasi hukum pengangkatan anak