Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Waris Bagi Keluarga Islam Di Indonesia Dan Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v4i2.409Keywords:
Mediasi, sengketa waris, hukum islamAbstract
Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa waris menawarkan pendekatan yang inovatif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam di Indonesia dan Malaysia. Sengketa waris dalam konteks keluarga Islam sering kali melibatkan konflik yang kompleks, baik secara hukum maupun emosional. Mediasi, sebagai metode penyelesaian sengketa, memberikan solusi yang lebih harmonis dan efisien dibandingkan proses litigasi yang dapat memakan waktu dan sumber daya. Di Indonesia, di mana hukum waris Islam diintegrasikan dengan hukum nasional, mediasi melibatkan mediator yang memahami baik aspek hukum Islam maupun kearifan lokal. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian sengketa yang tidak hanya adil tetapi juga sesuai dengan norma-norma budaya dan agama. Sementara itu, di Malaysia, mediasi waris juga dilaksanakan dalam kerangka hukum Islam, melibatkan pihak berwenang seperti Jabatan Agama Islam serta mediator profesional. Proses ini mengutamakan musyawarah dan kesepakatan bersama, yang mengurangi ketegangan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Penelitian ini mengkaji efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa waris di kedua negara, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi serta manfaat yang diperoleh. Temuan menunjukkan bahwa mediasi tidak hanya menawarkan solusi yang lebih cepat dan efektif tetapi juga memperkuat hubungan sosial dan kekompakan keluarga. Namun, keberhasilan mediasi sangat tergantung pada kompetensi mediator dalam memahami hukum waris Islam dan kemampuan mereka untuk memfasilitasi dialog yang konstruktif.