Analisis Izin Perceraian Bagi Pns Dan Pppk (P3k) Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Ditinjau Dari Maqasyid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v4i1.343Keywords:
Perceraian, maqasid syariah, PNS dan PPK (P3K)Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tersebut, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, baik itu Pegawai Negeri Sipil laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) proses perceraian bagi PNS dan PPPK di Indonesia 2) izin perceraian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 bagi PNS dan PPPK, 3) kedudukan izin perceraian bagi PNS dan PPPK ditinjau dari Maqasyid Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini, teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, izin perceraian bagi PNS dan PPPK pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 selaras dengan kelima sendi Maqasyid Syariah (al-kulliyat al-khamsah) berupa hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-aql, hifz al-mal, serta hifz al-nasl. Peraturan pemerintah yang mensyaratkan ASN untuk meminta izin bercerai terlebih dahulu dari atasan dan/atau pimpinan tempat mereka bekerja tidak bertentangan dengan tujuan syariat Islam, yaitu demi kemaslahatan umat.