Pemahaman Masyarakat Terhadap Hukum Kewarisan Islam (Studi Kasus Di Desa Sibinail, Kec. Muara Sipongi, Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara)

Authors

  • Hasmar Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai

DOI:

https://doi.org/10.57113/jaz.v4i1.341

Keywords:

Hukum kewarisan islam, Hukum kewarisan adat, pemahaman masyarakat

Abstract

Pada dasarnya pelaksanaan kewarisan merupakan salah satu bentuk pengakuan hak milik perorangan dalam harta peninggalan pewaris. Suatu manifestasi bahwa harta milik orang yang meninggal berpindah kepada ahli waris dan harus dibagi secara adil, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil ataupun besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat terhadap hukum kewarisan Islam di Desa Sibinail, Kec. Muara Sipongi, Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara, penerapan sistem kewarisan pada masyarakat di Desa Sibinail, Kec. Muara Sipongi, Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara, tinjauan hukum Islam terhadap penerapan sistem kewarisan pada masyarakat di Desa Sibinail, Kec. Muara Sipongi, Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini, teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu studi kepustakaan (library research). Data yang telah didapatkan baik dari hasil observasi, wawancara, dokumentasi maupun dari berbagai studi pustaka yang berkaitan dengan judul akan dianalisis secara deskriptif kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pembagian harta warisan adat semenda (sumondo) masyarakat Desa Sibinail tergolong urf yang fasid (adat yang rusak), karena sistem pelaksanaannya bertentangan dengan hukum Islam dan tidak sesuai dengan ilmu faraidh.

Downloads

Published

2023-11-09