Tindak Perkawinan Paksa Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Uu No.12 Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v4i1.340Keywords:
Perkawinan paksa, hukum islam, UU No. 12 tahun 2022Abstract
Didalam perkawinan tentunya wali sangat penting untuk memenuhi syarat dan rukun nikah. Sayangnya, para orang tua menyalah gunakan hak wali atau wali mujbir tanpa memikirkan hak dan izin dari sang anak. Hal ini akan berdampak buruk bagi masa depan sang anak belum memiliki persiapan bahtera rumah tangga. Sehubungan dengan itu, perkawinan paksa juga termasuk tindak pidana kekerasan seksual karena sebagai bentuk pemerasan baik itu alasan budaya atau karena faktor ekonomi yang tentu saja sudah ada didalam lampiran undang-undang tindak pidana kekerasan seksual pasal 4 dan pasal 10 . Tetapi disatu sudut sisi lain juga praktik tersebut sudah dianggap hal wajar sehingga menjadi bahan pro dan kontra dalam lingkungan masyarakat. Terlebih penulis mengambil jenis penelitian kualitatif. Dan penelitian ini menggunakan literatur yang mana berfokus pendekatan penelitian normatif (Legal Research). Terlebih berpijak antara ketentuan perundang-undangan dan ketentuan fiqh Munakahat. Dari hasil penelitian ini juga penulis menjelaskan bahwa pernikahan paksa tidak relevan di Indonesia karena praktik tersebut merugikan bagi sang anak yang mana akan menyebabkan gangguan psikologis serta sebagai bentuk pelanggaran HAM. Selaim itu penulis juga menerangkan kasus tersebut sudah ada terjadi salah satu contoh kasusnya seperti di Nomor Perkara 611/Pdt.G/2022/PA.Dum. Yang intinya menyebabkan KDRT serta berakhir perceraian.