Pengasuhan Anak Yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Kandung Menurut Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v3i1.262Keywords:
Hak pengasuhan anak, mumayyiz, kompilasi hukum islamAbstract
Salah satu dampak dari perceraian adalah hak asuh terhadap anak (Hadhanah). Hak Hadhanah merupakan hak pengasuhan anak yang belum mumamyyiz atau yang belum berumur 12 tahun. Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam Pasal 105, bahwa pengasuhan anak yang belum mumayyiz jatuh kepada ibu, namun terdapat beberapa kasus bahwa pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada ayah. Tujuan dari penulisan ini untuk memahami lebih lanjut mengenai pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada ayah.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data yang dikumpulkan menggunakan teknik library research.kemudian data dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menemukan bahwa hak asuh anak yang belum mumaayiz jatuh kepada ibu, akan tetapi hak tersebut bisa jatuh kepada ayah disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhinya.