Analisis Hak Ex Officio Hakim Terhadap Hak Istri Dan Anak Dalam Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Kelas I B Kota Dumai (Studi Putusan Nomor 483/Pdt.G/2020/Pa.Dum)
Keywords:
Hak ex officio hakim, hak istri dan anak, cerai talakAbstract
Adanya penjatuhan talak oleh suami kepada istri yang menyebabkan terjadinya perceraian, setelah perceraiain ada hak, nafkah, idah, dan mut’ah suami kepada istri. Untuk menegakkan hak-hak istri tersebut maka perlunya peran hakim untuk mengingatkan mantan suami akan nafkah yg harus ditunaikan kepada mantan istrinya hak hakim tersebut dikenal dengan hak ex officio hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak ex officio hakim terhadap hak istri dan anak dalam perceraian talak di Pengadilan Agama Dumai. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dalam studi kepustakaan (Library Research), metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yaitu memusatkan perhatian pada prinsip-prinsip umum yang melandasi satuan-satuan gejala yang ada dalam kehidupan manusia, dengan mengkaji data dan literatur yang berkaitan dengan judul tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada bebarapa pertimbangan hakim yang sedikit berbeda mengenai pembebanan biaya Nafkah Iddah dan Mut’ah bagi Suami di Pengadilan Agama Dumai