Eksistensi Wali Hakim Dalam Menjalani Fungsi Wali Hakim Menurut KHI Dan Fiqh Munakahat
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v3i1.259Keywords:
Eksistensi wali hakim, KHI, fiqh munakahatAbstract
Menurut KHI, wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Menurut Fiqh Munakahat, wali Hakim adalah Penguasa yang menjadi wali bagi perempuan wali yang tidak memiliki wali. Adanya kasus anak diluar nikah yang menyebabkan ketidak pastian dalam menentukan siapa yang berhak menjadi wali nikah menjadi latar belakang dari penelitian ini. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi wali hakim dalam menjalani fungsi wali hakim menurut KHI dan Fiqh Munakhat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Kualitatif. Teknik pengumpulan data penulis adalah melakukan observasi, wawancara, serta studi Kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis, yaitu penelitian yang melakukan kajian terhadap ketentuan- ketentuan yang diatur oleh hukum- hukum fiqh munakahat dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan tulisan yang berhubungan lalu di analisis yang diselesaikan dengan fenomena yang terjadi di tengah masyarakat.Berdasarkan penelitian mengenai Eksistensi wali hakim dalam menjalani fungsinya menurut KHI dan Fiqh Munakahat sedikit berbeda. Di dalam KHI, wali Hakim juga berfungsi sebagai Pencatat Perkawinan setelah akad nikah telah berlangsung.