Tinjauan Hukum Islam Terhadap Makan di Tempat Non Muslim dan Memakan Makanan yang Dimasak oleh Non Muslim
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v3i1.139Keywords:
Hukum Islam, Makanan, Makan ditempat Non MuslimAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum jika seorang Muslim makan di tempat non muslim dan Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang memakan makanan yang di masak oleh non muslim tersebut. Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research), dengan menggunakan Metode pendekatan kualitatif deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Sejatinya, status kehalalan dan keharaman dalam makanan yang hendak dikonsumsi ditentukan oleh dua hal. Keduanya antara lain zat dan juga cara mendapatkan makanan tersebut. Dalam Alquran, seluruh makanan dihalalkan kecuali jika terdapat nash yang mengecualikan atau mengharamkannya secara zat. Sedangkan cara mendapatkan atau rezeki yang kita peroleh pun menjadi syarat krusial lainnya. Dalam contoh hukum mengonsumsi makanan dari non-Muslim, boleh dilakukan asalkan zat di dalam makanan tersebut tidak tergolong zat-zat yang diharamkan. Selain itu, proses untuk menjadikan makanan itu pun harus dilalui dengan halal.Secara umum, halal-haramnya makanan yang diberikan oleh non-Muslim berkutat pada dua hal tadi. Selebihnya, kehalalan dan keharaman makanan tersebut bersifat umum dan tidak dipengaruhi oleh apakah sumbernya merupakan Muslim atau non-Muslim. Maka untuk kasus yang dijumpai di Bengkalis, adalah halal hukumnya jika kita sebagai seorang Muslim mendatangi tempat makan, semisal kedai kopi yang dimiliki oleh non Muslim, karena kebanyakan yang memasak adalah pegawai mereka yang merupakan orang Muslim. Bahkan, jika yang memasak adalah non Muslim, mereka memahami bahwa ada makanan yang haram bagi umat Muslim, sehingga mereka memperhatikan betul bahan makanan yang dipakai, cara memasaknya, dan bahkan cara penyajiannya