Pandangan Islam Terhadap Sistem Pembagian Warisan Anak Laki-Laki dan Perempuan Menurut Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v3i1.138Keywords:
Pembagian Harta waris, Waris Islam, Waris Perdata Barat, Pewaris Memiliki Anak AngkatAbstract
Penelitian ini yang menjadi permasalahan apakah ahli waris yang tidak tercantum dalam surat keterangan ahli waris dapat menerima harta warisan dan bagaimana penerapan hukum pengadilan tinggi dumai dalam kasus harta warisan ini apakah putusan yang tersebut itu telah sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.Jenis penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Kualitatif adalah suatu jenis penelitian yang mengambil sumber data dari buku-buku perpustakaan (library research). Dari hasil analisa studi kasus ini, disimpulkan bahwa pembagian warisan dalam hukum islam dan hukum perdata itu sudah jelas berbeda dari segi bagian walaupun ada yang termasuk sama tetapi tetap beda pada bagianya. Apabila anak laki-laki dua orang atau lebih, dan tidak ada anak perempauan, serta ahli waris dzwil furudz yang lain, maka ia membagi rata harta warisan itu, namun jika ada anak perempuan, maka dibagi dua banding satu (ashabah bil ghair), berdasarkan surat Anisa’ ayat 11 dan 12 tersebut. Sedangkan anak perempuan itu ½ jika ia mempunyai anak laki-laki, apabila anak perempuan lebih dari 2 maka bagianya menjadi 2/3 bagian. Sedangkan anak angkat dalam islam tidak mendapatkan ahli waris hanya saja caranya lain untuk mendapatkanya yaitu melalui wasiat yang di beri sekurang-kurangnya 1/3 dan tidak boleh melebihi bagian yang sudah di tetapkan, dalam KUH Perdata yaitu anak angkat bisa mendapat ahli waris yaitu harta gono gini (harta bersama), namun ia juga bisa mendapatkan seluruh harta warisan dan tidak dapat sama sekali.