Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Waris Adat Desa Bangun Purba Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal

Authors

  • Sahmal Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai

DOI:

https://doi.org/10.57113/jaz.v3i1.136

Keywords:

Warisan, Ahli Waris, Hukum Islam

Abstract

Pelaksanaan waris adat di desa Bangun Purba yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah anak laki-laki. Perempuan mendapat bagian berdasarkan ikatan emosional kekeluargaan, bukan berdasarkan perhitungan matematis dan proporsional. Bagian warisan perempuan sedikit dibandingkan bagian laki-laki dan berstatus sebagai hibah. Sianggian (anak yang paling kecil) dalam pelaksanaan waris adat mendapat bagian yang lebih dari saudaranya, karena akan menjadi tuan rumah bagi keluarga besarnya. Kemudian pembagian warisan sering ditunda-tunda. Pelaksanaan waris adat ini disebabkan pengaruh adat patrilinial dan kurang pengetahuan masyarakat Bangun Purba tentang hukum kewarisan Islam. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian field research, yang dimaksud field research adalah penelitian secara langsung kepada objek atau subjek dilapangan utuk mendapatkan data dan gambaran yang jelas dan konkrit tentang hal –hal yang berhubungan dengan permasalahan yang diliti. Field research yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian yang dilakukan di desa Bangun Purba. Pelaksanaan waris yang terjadi di desa Bangun Purba ahli waris laki-laki dan memberikan perempuan hibah, pada dasarnya tidak sesuai dengan hukum kewarisan Islam berdasarkan surah an-Nisa’ ayat 7, laki-laki dan perempuan berhak mendapat warisan dari ibu bapak dan kerabatnya, dipertegas surah an-Nisa’ 11, bahwa bagian masing-masing ahli waris telah ditetapkan dengan ketentuan yang pasti. Melebihkan bagian harta warisan kepada sianggian merupakan hal yang diperbolehkan atas persetujuan semua ahli waris berdasarkan musyawarah setelah ahli waris mengetahui hak masing-masing.

Downloads

Published

2022-04-07