Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Barang Imitasi
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v3i1.135Keywords:
Hukum Islam, Jual Beli, ImitasiAbstract
Jenis penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Kualitatif adalah suatu jenis penelitian yang mengambil sumber data dari buku-buku perpustakaan (library research). Secara definitif, library research adalah penelitian yang dilakukan diperpustakaan dan peneliti berhadapan dengan berbagai macam literatur sesuai tujuan dan masalah yang sedang dipertanyakan. Sedangkan deskriptif adalah menggambarkan apa adanya suatu tema yang akan dipaparkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya perintah kepada umat Muslim untuk lebih hati-hati dalam menjual barang. Manusia dituntut untuk berlaku jujur dalam transaksi jual-beli, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik penjual atau pembeli, serta tidak ada unsur paksaan dalam transaksi jual-beli. Dengan pemahaman hadis larangan jual-beli barang yang tidak dimiliki ini secara menyeluruh, umat Islam diharapkan akan mampu merefleksikannya dalam kehidupan sehari-hari.