Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Nomor : 34/Pdt.P/2019/Pa.Dum Tentang Penolakan Dispensasi Kawin Ditinjau Dari Maqasid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v2i1.111Keywords:
Perkawinan, Dispensasi Perkawinan, Maqashid Syari'ahAbstract
Dispensasi kawin merupakan pengecualian aturan atau hukum yang diberikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan. Dalam penelitian ini penulis mengupas tentang putusan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Dumai. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), metode yang dipakai adalah pendekatan kualitatif. Dimaksud untuk mendapatkan gambaran yang baik, jelas, dan dapat memberikan analisa tentang objek yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang melatar belakangi pemohonan dispensasi kawin yaitu anak pemohon dan calon pemohon berpacaran dan sudah pernah melakukan hubungan badan layakya suami isteri tetapi belum hamil. Pengadilan Agama Dumai dalam menolak permohonan dispensasi kawin tidak berdasarkan Nash Syara’ hanya berdasarkan hukum positif. Hakim tidak memperimbangkan dampak negatif yang akan terjadi yang bisa menimbulkan mafsadat yang lebih besar. Seperti halnya akan terjadi pernikahan siri atau pernikahan dibawah tangan dan terjadinya hubungan diluar nikah kembali. Hakim seharusnya juga melihat dari beberapa unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.