Penundaan Ikrar Talak (SEMA) No. 1 Tahun 2017 Huruf C Angka 1 Ditinjau Dari Maqasid Syari’ah dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v2i1.110Keywords:
Nafkah Istri, Cerai Talak, Ikrar TalakAbstract
Berangkat dari fakta lapangan, penelitian ini mengambil rumusan tentang apa dasar syari’ah hakim menetapkan penundaan sidang ikrar talak karena suami belum membayar nafkah didepan persidangan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menggunakan data wawancara sebagai data primer dan dokument-dokument sebagai data sekunder. Dari perjalanan ini, peneliti mendapatkan jawaban bahwa: Memberikan perlindungan kepada istri dan anak dari suami yang tidak bertanggung jawab, Menolak segala bentuk kemafsadatan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan, Kepastian hukum itu diperlukan, akan tetapi harus memperhatikan moral, rasa keadilan dan juga kemanfaatannya dalam ketetapan ikrar talak.