Upaya Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Nafkah Iddah dan Mut’ah oleh Suami Kepada Isteri dalam Perkara Cerai Talak
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v1i1.11Keywords:
pembayaran, nafkah, ceraiAbstract
Bidang perkawinan yang menjadi kewenangan dan kekuasaan Pengadilan Agama adalah hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan salah satunya adalah penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang mengambil fokus permasalahan pada persoalan cerai talak yang sedang marak terjadi di Kota Dumai.
Downloads
Published
2019-04-19
Issue
Section
Articles