Analisa Penolakan Ahli Waris Terhadap Hasil Warisan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v2i1.109Keywords:
Kewarisan, Hukum Islam, Hukum PerdataAbstract
Penelitian adalah suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematik dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum dan masyarakat dengan cara melakukan penelitian dan menganalisanya. Pihak yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Hal tersebut juga diatur secara jelas dalam Pasal 1058 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris”. Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal (Pasal 1059 KUH Perdata).Keturunan dari ahli waris yang menolak warisan tidak bisa mewaris karena pergantian tempat sesuai dengan Pasal 1060 KUH Perdata yang menyatakan “orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli waris bila ia itu satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan mewarisi bagian yang sama”.