Kedudukan Surat Hibah yang Dikeluarkan oleh Pewaris Kepada Ahli Waris Sebelum Pewaris Meninggal Dunia, Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.57113/jaz.v2i1.108Keywords:
Surat Hibah, Pewaris, Ahli WarisAbstract
Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research).Teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan buku-buku atau referensi yang relavan dan akurat dan mempelajari untuk memperoleh sebuah data atau kesimpulan yang berkaitan dengan penelitian. metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan konsep, pendekatan analisis dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini berdasarkan hukum perdata, seorang penerima hibah yang menerima hibah itu langsung dari orang tuanya maka penerimaan tersebut diperhitungan sebagai warisan kelak, hukum perdata tidak menjadikan ia terhalang untuk menerima waris. Hanya saja, penerima hibah dianggap telah mendapatkan warisan. hasil penerimaan hibah dari orang tua, terhitung sebagai warisan sehingga kelak ia dapat saja menerima warisan dari orang tuanya saat orang tuanya meninggal, pada perspektif fiqih islam dan KHI itu dapat diperhitungkan sebagai warisan.